Gagal Naik Pangkat karena Kesalahan Dalam Pembuatan SKP Guru, ini Solusinya
Salah satu faktor kegagalan guru dalam mengurus kenaikan
pangkat adalah kesalahan dalam membuat SKP, sehingga ada beberapa angka
kredit yang tidak bisa dinilai ataupun guru dinilai tidak layak untuk naik
pangkat. berikut ini adalah solusi buat sobat untuk memperbaiki kesalahan pada SKP.
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan perencanaan
kinerja salam satu tahun yang dibuat oleh guru yang disetujui oleh atasannya,
akan dinilai pada akhir tahun terhadap pencapaiannya sekaligus menjadi laporan
penilaian terhadap capaian kinerja serta perilaku kerjanya.
SKP mempunyai fungsi untuk alat control kinerja dan prilaku
kerja sekaligus menjadi persyaratan bagi guru dengan status PNS yang akan
mengajukan kenaikan pangkat, terutama SKP 2 tahun terakhirnya.
Minimnya sosialisasi dan banyaknya hal yang harus difahami
dalam membuat SKP mengakibatkan banyak kesalahan pada SKP yang dibuat oleh guru,
mulai kesalahan ringan seperti pengetikan, sampai kesalahan fatal dalam
memasukkan angka kredit.
Perlu diketahui jika kesalahan ada pembuatan masih dalam
proses pembuatan tentu mudah saja untuk memperbaikinya, bagaimana jika SKP
sudah dibuat dan ditandatangani pejabat namun ternyata SKP tersebut baru
ketahuan kesalahannya saat akan diusulkan untuk kenaikan pangkat? Nah pada
postingan ini akan dibahas kesalahan-kesalahan pada pembuatan SKP dan
Solusinya.
Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan dalam pembuatan SKP
dan Solusinya.
- Kesalahan Pejabat Penilai
- Kesalahan Angka Kredit Nol
- Jumlah Angka Kredit pada Sasarn dan Realisasi tidak sama
- Pencapaian SKP dibawah nilai baik
- Prestasi Kinerja turun
- Unsur Angka Kredit di SKP dan Bukti Fisik tidak sesuai
- Unsur Wajib Pengembangan diri atau Publikasi ilmiah tidak ada dalam SKP
- Kesalahan penulisan tanggal
- Tanggal melewati waktu batas maksimal penandatanganan
Penjelasan:
Kesalahan Pejabat Penilai
Jika hal ini terjadi sobat harus mengganti nama pejabat
penilai dan segera minta tanda tangan sesuai penjabat penilai yang sebenarnya,
untuk guru pejabat penilainya adalah kepala sekolahnya, dengan syarat kepala
sekolah tersebut juga seorang PNS, jika kepala sekolah bukan PNS maka atasan
yang menilai adalah pengawas. Berbeda halnya dengan guru yang menjabat kepala
sekolah yang menilai adalah Kepala Seksi atau Kepala Bidang.
Kesalahan Angka Kredit Nol
Semua unsur penilaian SKP yang dimasukkan harus mempunyai
nilai Angka Kredit, jika unsur tersebut tidak ada nilainya maka tidak boleh
dimunculkan, hal ini selain bertujuan untuk memudahkan timpenilaian menghitung
kesesuaian angka kredit juga untuk menghemat penggunaan kertas. Jadi unsur
penilaian dengan Angka kredit nol tiak perlu dimunculkan.
Jumlah Angka Kredit pada Sasarn dan Realisasi tidak sama
Pada bagian pengukuran, harus sama antara sasaran dan
realisasi, jika berbeda bisa berakibat rendahnya perolehan nilai SKP atau
kelebihan nilai SKP yang dianggap ketidak sesuaian antara perencanaan dan
realisasi, jadi ubah sampai nilai Angka Kreditnya sama.
Pencapaian SKP dibawah nilai baik
SKP minimal masuk kategori baik, jika nilainya cukup atau
buruk harus diubah karena bisa dipastikan jika digunakan untuk pengajuan
kenaikan pangkat menyebabkan guru tersebut gagal untuk naik pangkat.
Prestasi Kinerja turun
Dalam pembuatan SKP khusus untuk 2 tahun terakhir usahakan
nilai prestasi kerja meningkat meskipun tidak terlalu signifikan yang penting
meningkat, hindari nilai prestasi kerja sama pada tahun sebelumnya apalagi
sampai menurun, hal ini akan menghalangi sobat untuk naik pangkat.
Unsur Angka Kredit di SKP dan Bukti Fisik tidak sesuai
Ini adalah kesalahan fatal dan harus diubah, apa yang ada di
SKP wajib ada bukti fisiknya, pilihannya hapus Angka Kredit yang tidak ada
bukti fisiknya atau siapkan bukti fisik sesuai yang tertera di SKP.
Unsur Wajib Pengembangan diri atau Publikasi ilmiah tidak ada dalam SKP
Jika sobat akan menggunakan SKP untuk kenaikan pangkat, maka
wajib sobat memasukkan unsur Pengembangan diri dan Publikasi ilmiah, jika bukti
fisik pengembangan diri dan publikasi ilmiah sudah ada, maka sobat bisa ganti
pada bagian sasaran dan pengukurannya saja, adapun tuk 2 bagian akhir tidak
perlu diganti cukup sobat pindahkan, jika tidak ingin repot meminta tanda
tangan kembali.
Kesalahan penulisan tanggal
Tanggal penandatangan SKP tidak boleh dilakukan pada hari
libur, apakah hari libur karena hari minggu, hari libur nasional ataupun cuti
bersama, jika hal ini dilakukan tanggal harus diubah disesuaikan tanggal hari
kerja efektif.
Tanggal melewati waktu batas maksimal penandatanganan
Kesalahan lain penanggalan adalah guru menulis tanggal
melewati batas waktunya misalnya untuk sasaran kinerja harus dibuat pada bulan
januari, paling lambat tanggal 31 januari namun lebih baik jika ditulis di
minggu awal, demikian juga tanggal pengukuran pada bulan desember dan khusus
untuk tanda tangan bagian akhir SKP dilakukan di bulan januri tahun berikutnya.
Demikialah sobat 9 kesalahan umum dalam pembuatan SKP dan
solusinya, semoga kesalahan ini tidak terlang pada pembuatan SKP berikutnya
sehingga tidak menjadi masalah pada saat sobat guru mengajukan SKP untuk
keperluan kenaikan pangkat guru. jika Sobat masih mengalami kendala sobat bisa
melihat video tutorial SKP atau mengikuti bimbingan khusus untuk kenaikan pangkat. Salam
sukses.
Posting Komentar untuk "Gagal Naik Pangkat karena Kesalahan Dalam Pembuatan SKP Guru, ini Solusinya"
Silakan berkomentar dengan santun