Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gagal Naik Pangkat karena Kesalahan Dalam Pembuatan SKP Guru, ini Solusinya

 Kesalahan dalam pembuatan SKP guru dan Solusinya

Salah satu faktor kegagalan guru dalam mengurus kenaikan pangkat adalah kesalahan dalam membuat SKP, sehingga ada beberapa angka kredit yang tidak bisa dinilai ataupun guru dinilai tidak layak untuk naik pangkat. berikut ini adalah solusi buat sobat untuk memperbaiki kesalahan pada SKP.

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan perencanaan kinerja salam satu tahun yang dibuat oleh guru yang disetujui oleh atasannya, akan dinilai pada akhir tahun terhadap pencapaiannya sekaligus menjadi laporan penilaian terhadap capaian kinerja serta perilaku kerjanya.

SKP mempunyai fungsi untuk alat control kinerja dan prilaku kerja sekaligus menjadi persyaratan bagi guru dengan status PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat, terutama SKP 2 tahun terakhirnya.

Minimnya sosialisasi dan banyaknya hal yang harus difahami dalam membuat SKP mengakibatkan banyak kesalahan pada SKP yang dibuat oleh guru, mulai kesalahan ringan seperti pengetikan, sampai kesalahan fatal dalam memasukkan angka kredit.

Perlu diketahui jika kesalahan ada pembuatan masih dalam proses pembuatan tentu mudah saja untuk memperbaikinya, bagaimana jika SKP sudah dibuat dan ditandatangani pejabat namun ternyata SKP tersebut baru ketahuan kesalahannya saat akan diusulkan untuk kenaikan pangkat? Nah pada postingan ini akan dibahas kesalahan-kesalahan pada pembuatan SKP dan Solusinya.

Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan dalam pembuatan SKP dan Solusinya.

  1. Kesalahan Pejabat Penilai
  2. Kesalahan Angka Kredit Nol
  3. Jumlah Angka Kredit pada Sasarn dan Realisasi tidak sama
  4. Pencapaian SKP dibawah nilai baik
  5. Prestasi  Kinerja turun
  6. Unsur Angka Kredit di SKP dan Bukti Fisik tidak sesuai
  7. Unsur Wajib Pengembangan diri atau Publikasi ilmiah tidak ada dalam SKP
  8. Kesalahan penulisan tanggal
  9. Tanggal melewati waktu batas maksimal penandatanganan

Penjelasan:

Kesalahan Pejabat Penilai

Jika hal ini terjadi sobat harus mengganti nama pejabat penilai dan segera minta tanda tangan sesuai penjabat penilai yang sebenarnya, untuk guru pejabat penilainya adalah kepala sekolahnya, dengan syarat kepala sekolah tersebut juga seorang PNS, jika kepala sekolah bukan PNS maka atasan yang menilai adalah pengawas. Berbeda halnya dengan guru yang menjabat kepala sekolah yang menilai adalah Kepala Seksi atau Kepala Bidang.

Kesalahan Angka Kredit Nol

Semua unsur penilaian SKP yang dimasukkan harus mempunyai nilai Angka Kredit, jika unsur tersebut tidak ada nilainya maka tidak boleh dimunculkan, hal ini selain bertujuan untuk memudahkan timpenilaian menghitung kesesuaian angka kredit juga untuk menghemat penggunaan kertas. Jadi unsur penilaian dengan Angka kredit nol tiak perlu dimunculkan.

Jumlah Angka Kredit pada Sasarn dan Realisasi tidak sama

Pada bagian pengukuran, harus sama antara sasaran dan realisasi, jika berbeda bisa berakibat rendahnya perolehan nilai SKP atau kelebihan nilai SKP yang dianggap ketidak sesuaian antara perencanaan dan realisasi, jadi ubah sampai nilai Angka Kreditnya sama.

Pencapaian SKP dibawah nilai baik

SKP minimal masuk kategori baik, jika nilainya cukup atau buruk harus diubah karena bisa dipastikan jika digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat menyebabkan guru tersebut gagal untuk naik pangkat.

Prestasi  Kinerja turun

Dalam pembuatan SKP khusus untuk 2 tahun terakhir usahakan nilai prestasi kerja meningkat meskipun tidak terlalu signifikan yang penting meningkat, hindari nilai prestasi kerja sama pada tahun sebelumnya apalagi sampai menurun, hal ini akan menghalangi sobat untuk naik pangkat.

Unsur Angka Kredit di SKP dan Bukti Fisik tidak sesuai

Ini adalah kesalahan fatal dan harus diubah, apa yang ada di SKP wajib ada bukti fisiknya, pilihannya hapus Angka Kredit yang tidak ada bukti fisiknya atau siapkan bukti fisik sesuai yang tertera di SKP.

Unsur Wajib Pengembangan diri atau Publikasi ilmiah tidak ada dalam SKP

Jika sobat akan menggunakan SKP untuk kenaikan pangkat, maka wajib sobat memasukkan unsur Pengembangan diri dan Publikasi ilmiah, jika bukti fisik pengembangan diri dan publikasi ilmiah sudah ada, maka sobat bisa ganti pada bagian sasaran dan pengukurannya saja, adapun tuk 2 bagian akhir tidak perlu diganti cukup sobat pindahkan, jika tidak ingin repot meminta tanda tangan kembali.

Kesalahan penulisan tanggal

Tanggal penandatangan SKP tidak boleh dilakukan pada hari libur, apakah hari libur karena hari minggu, hari libur nasional ataupun cuti bersama, jika hal ini dilakukan tanggal harus diubah disesuaikan tanggal hari kerja efektif.

Tanggal melewati waktu batas maksimal penandatanganan

Kesalahan lain penanggalan adalah guru menulis tanggal melewati batas waktunya misalnya untuk sasaran kinerja harus dibuat pada bulan januari, paling lambat tanggal 31 januari namun lebih baik jika ditulis di minggu awal, demikian juga tanggal pengukuran pada bulan desember dan khusus untuk tanda tangan bagian akhir SKP dilakukan di bulan januri tahun berikutnya.

Demikialah sobat 9 kesalahan umum dalam pembuatan SKP dan solusinya, semoga kesalahan ini tidak terlang pada pembuatan SKP berikutnya sehingga tidak menjadi masalah pada saat sobat guru mengajukan SKP untuk keperluan kenaikan pangkat guru. jika Sobat masih mengalami kendala sobat bisa melihat video tutorial SKP atau mengikuti bimbingan khusus untuk kenaikan pangkat. Salam sukses.


Posting Komentar untuk "Gagal Naik Pangkat karena Kesalahan Dalam Pembuatan SKP Guru, ini Solusinya"