Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MAKALAH MKTIQ: PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL YANG MELANGGAR ADAB DAN AKHLAK ISLAMI

 PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL YANG MELANGGAR ADAB DAN AKHLAK ISLAMI

 

1. PENDAHULUAN

Media Sosial (Medsos) merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui media sosial yang semakin banyak berkembang memungkinkan informasi menyebar dengan mudah di masyarakat. Informasi dalam bentuk apapun dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat sehingga mempengaruhi cara pandang, gaya hidup, serta budaya suatu bangsa. Melalui media sosia, manusia diajak berdialog, mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas kehidupan manusia. Namun, tidak disangkal bahwa pesan-pesan yang ditayangkan melalui media elektronik dapat mengarahkan khalayak, baik ke arah perilaku personal mau pun antisosial. (Jurnal, Mira Marleni, dkk, Pengaruh Cyberbullying Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar, 2016, Vol.14, No.1)

Komunikasi Islam yang terlihat dalam komunikasi sehari-hari anak dewasa ini menunjukkan tidak mengindahkan nilai-nilai Islam. Mereka seolah larut dengan alam mereka sendiri bahkan komunikasi orang tua kadang dianggap kuno dan tidak sesuai dengan masa mereka. Hal ini kemudian berakibat kepada sikap kepribadian akhlak sehari-hari. Doktrin Islam tidak menghendaki komunikasi yang tidak mengindahkan nilai-nilai syariat. Dengan demikian diperlukan Pendidikan komunikasi yang bersifat verbal dan non-verbal dalam keluarga. (Syahrani Tambak, M.A, Pendidikan Komunikasi Islami(pemberdayaan keluarga membentuk kepribadian anak), 2013, Hal 14)

Fenomena penggunaan internet khususnya aplikasi media sosial saat ini dirasakan hampir menjadi konsumsi publik. Masyarakat modern pasti akan memiliki kecanduan dan ketergantungan terhadap internet. Yang perlu menjadi perhatian adalah siapa pengguna?, kapan digunakan? dan manfaat apa yang diperoleh? Dari media sosial perlu diklasifikasikan. Lahir sebuah permasalahan sosial manakala anak-anak sekarang

memiliki kecanduan dan ketergantungan terhadap penggunaan media sosial. Dari survei yang telah dilakukan berbagai dampak muncul dan jadi pemicu permasalahan sosial anak di Indonesia. Hampir Sebagian besar anak-anak di Indonesia aktif menggunakan internet dan Sebagian besar anak-anak ini memakai media sosial sebagai interaksi terdominan dalam penggunaan internet. Dampak negatif yang muncul mulai dari permasalahan sosial seperti Cyberbullying, Memicu kejahatan , Pornografi, Komunikasi buruk, Ancaman ujaran kebencian, Perkembangan emosi, Perkembangan fisik, mengumbar rahasia.

Dampak inilah yang dirasakan perlu mendapat perhatian dan segera mendapatkan respon dari lingkungan terdekat sebagaimana peran dan kontrol orang terdekat mampu menjadi filter bagi anak dalam menggunakan media sosial. (Jurnal, Anang Sugeng Cahyono, Dampak Media Sosial Terhadap Permasalahan Sosial Anak, Hal 89). Oleh karena itu, dalam topik makalah ini akan membahas tentang etika komunikasi di media sosial dengan judul “PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL YANG MELANGGAR ADAB DAN AKHLAK KOMUNIKASI ISLAMI” yang dimana dalam pembahasan ini ditemukan rumusan masalah seperti : bagaimana hubungan adab dan akhlak dengan komunikasi islami?, apa saja problematika di media sosial dalam komunikasi islami?, bagaimana dampak terhadap problematika di media sosial yang melanggar adab dan akhlak komunikasi islami?.

 

2. HUBUNGAN ADAB DAN AKHLAK DENGAN KOMUNIKASI ISLAMI

Secara kebahasaan, kata akhlak berasal dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ dari khuluq, yang berarti : (a) tabiat atau budi pekerti, (b) kebiasaan atau adat, (c) keperwiraan, kesatriaan, kejantanan, dan (d) agama (Dasuki, Hafidz, dkk, 1993). Senada dengan hal tersebut, al-Qur’an menyebutkan bahwa agama adalah adat kebiasaan dan budi pekerti yang luhur, sebagaimana terkandung dalam dua ayat al-Qur’an berikut ini :

 

 

 

Artinya : (Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang dahulu (QS. Al-Syu’ara’/26:137)

Adapun ucapan mereka, “Ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang-orang dahulu” dimaksudkan sebagai agama mereka. Mereka tidak layak sedikitpun memeluknya. Agama itu adalah agama nenek moyang kami dan kami akan tetap mengikuti dan menempuh jalan mereka. Kami hidup sebagaimana mereka hidup, kami mati sebagaimana mereka mati. Tidak ada ba’ats dan tidak ada hari berbangkit. (Tafsir Ibnu Katsir Jilid III, Hal 596).

 

 

 

Artinya : Dan sungguh, kamu benar-benar berakhlak luhur (QS. Al-Qalam/68:4)

 

Firman Allah Ta’ala, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” Ma’mar meriwayatkan  dari Qatadah, “Dia pernah menanyakan kepada Aisyah tentang akhlak Rasulullah saw maka dia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” Yaitu sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an. Seorang Bani Suwad mengatakan, “Aku bertanya kepada Aisyah “Beritahukanlah kepadaku wahai Ummul Mukminin, tentang akhlak Rasulullah Saw. Lalu dia menjawab, “Tidakkah kamu baca Al-Qur’an, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” Dia bertanya lagi “Ceritakanlah kepada kami tentang keagungan akhlaknya itu.” Dia menjawab, “Pada suatu hari aku pernah membawakan makanan untuknya,. Ternyata Hafsah pun membuatkan makanan untuknya. Aku pun berkasta kepada budakku “Pergilah, jika Hafsah membawakan makanan sebelum makananku, maka lemparkanlah makanan itu.” Maka, Hafsah pun datang dengan membawakan makanan dan budak itupun melemparkan makanan tadi , sehingga piringnya jatuh dan pecah. Rasulullah Saw. saat itu sudah kenyang, lalu Rasulullah saw. mengumpulkan dan mengatakan, “ Mintalah pengganti piring itu kepada Bani Aswad dengan piring lain.” Aisyah berkata , “Dan Rasulullah saw. sedikit pun tidak mengomentari hal itu.”

Arti pernyataan Aisyah bahwa akhlak Rasulullah saw.  adalah al-Qur’an ialah bahwa Rasulullah saw menjadikan perintah dan larangan Al-Qur’an sebagai tabiat, akhlak, dan wataknya. Setiap kali Al-Qur’an memerintahkan sesuatu maka bekiau akan mengamalkannya. Dan, kapan saja Al-Qur’an melarang sesuatu maka beliau akan  meninggalkannya. Disamping semua yang Allah telah watakkan berupa akhlak-akhlak yang agung, seperti rasa malu yang amat tinggi, murah hati, pemberani, suka memaafkan, lemah lembut dan semua akhlak-akhlak cantik lainnya. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam hadist Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, “Aku telah menjadi pembantu Rasulullah saw. selama sepuluh tahun, namun beliah tidak pernah mengatakan, “ Cis,” walaupun satu kali. Dan tidak pernah mengomentari perbuatanku dengan mengatakan, “Mengapa kamu lakukan itu?” Dan tidak pernah mengomentari apa yang belum aku kerjakan, “Mengapa kamu belum mengerjakannya juga?” beliau adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Beliau tidak pernah memakai pakaian dari kain sutra. Tidak ada sesuatu pun yang lebih lembut dari pada telapak tangan Rasulullah saw. Dan aku tidak pernah mencium wangi-wangian yang lebih wangi daripada keringat Rasulullah saw.”

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah mengatakan, “Rasulullah saw. tidak pernah memukul pembantunya dengan tangannya sekalipun. Dan, beliau tidak pernah memukul istri dan apapun dengan tangannya, kecuali beliau  berjihad di jalan Allah. Tidaklah beliau diberi pilihan melainkan beliau memilih yang paling mudah dan disukai, termasuk pilihan dosa. Maka, beliau adalah manusia yang paling jauh dari perbuatan dosa. Beliau tidak pernah menghukum untuk kepentingan dirinya karena sesuatu yang dilakukan kecuali bila yang dilanggar itu adalah kehormatan-kehormatan Allah, maka beliau akan menghukum karena Allah ta’ala.” Hadist-hadist yang membicarakan masalah ini banyak sekali. Imam Abu Isa at-Tirmdzi telah merangkum masalah ini dalam kitabnya asy-syama’il. (Tafsir Ibnu Katsir jilid IV, Hal 776)

Dua ayat al-Qur’an diatas menegaskan dua hal. Pertama, bahwa al-Qur’an menyebut akhlak dalam bentuk tunggal, yaitu : khuluq, bukan akhlaq. Kedua, bahwa yang terpenting dari ajaran Islam adalah mengamalkan ajarannya, sehingga menjadi kebiasaan sehari-hari.

Sementara itu, secara istilah akhlak (khuluq) didefinisikan “sebagai sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga dia akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dahulu, serta tidak memerlukan dorongan kari luar.” (Yanuar Ilyas, 2000:2) (Dr. Sudarno Shobron, M.Ag, dkk, Agama, Hal 90)

Akhlak yang baik telah mengambil banyak ruang dalam nash-nash Al-Qur’an dan sunnah. Akhlak yang baik termasuk akhlak paling agung yang terlihat pada adab, perilaku, dan interaksi manusia dengan orang. Diriwayatkan bahwa Rasul saw. bersabda, “Seorang hamba dengan akhlaknya yang baik bisa mencapai tingkatan orang yang puasa dan shalat malam.” Apa gunanya seseorang melakukan shalat dan puasa namun ia menyakiti orang lain serta bersikap kasar sehingga membuat mereka lari darinya?! Maksud dari ibadah adalah pembinaan jiwa, serta perbaikan perilaku dan akhlak. Jika ibadah tersebut tidak membuatnya tersenyum, lembut, kasih sayang, bersikap damai dan cinta, berarti misi yang ada tidak terwujud. Maksud dari ibadah adaha agar enhkau menjadi hamba yang istiqamah dan dicintai orang. Pasalnya, mereka merupakan saksi Allah di muka bumi. Kalian adalah para saksi allah, seperti yang disebutkan oleh Nabi Saw. Lalu siapa yang akan menjadi saksi untukmu di hari kiamat nanti ?! sejumlah ulama yang membidangi masalah ini berkata, “Akhlak adalah pena al-haq (kebenaran).” Ia alat memberi tanda dimuka bumi. Apabila umat islam mengatakan kepada seseorang bahwa ia orang saleh, berarti ia disisi Allah ia orang saleh. Namun jika menurut mereka ia buruk, maka disisi Allah juga buruk. (Kembali Ke Islam, Hal 219).

 Bahasa merupakan unsur penting yang menjadi pertimbangan dalam menyebarkan pesan-pesan Tuhan kepada manusia, bukan sikap. Dikatakan demikian karena dengan mengetahui dan menyesuaikan Bahasa maka ajaran yang disampaikan mudah dipahami oleh manusia. Implikasinya manusia yang memahami Bahasa Rasulnya dapat mengaplikasikannya dengan sikap. Pesan dapat diinterpretasi pertama sekali melalui Bahasa, tanpa Bahasa mungkin saja terjadi pemaknaan pesan yang menyimpang.

Bahasa yang fasih merupakan unsur penting dalam menyebarkan pesan Allah SWT berupa doktrin kepada manusia. Nabi Muhammad SAW diutus pada awalnya diantara seluruh manusia adalah kepada kaum Quraisy yang memakai Bahasa Arab, maka dengan Bahasa Arab itulah manusia menggali isi Al-Qur’an yang penuh cahaya itu. Pendidikan komunikasi dalam islam lebih menekankan pada aspek Bahasa, karena Bahasa dapat membentuk nalar seseorang dan menjadi pembentukan pola piker seseorang. Dikatakan dapat membentuk nalar seseorang karena Bahasa tidak hanya sebagai komunikasi antara satu individu dengan individu lainnya akan tetapi juga transformasi konsep melalui gagasan dan ide. Bahasa adalah alat bagi seseorang untuk mengemukakan gagasan, idealisme, serta keinginan-keinginannya kepada orang lain. Melalui proses komunikasi, Bahasa disampaikan dari satu individu ke individu lain, juga dari orang tua  kepada anak-anak. (Komunikasi Islami, Hal xxii, xxiii)

Kata komunikasi atau communication dalam Bahasa inggris berasal dari kata Latin communis yang berarti “sama”, communico, communication, atau communicare yang berarti “membuat sama” (to make common). Jadi komunikasi berlangsung apabila orang-orang yang terlibat di dalamnnya terdapat kesamaan makna mengenai suatu hal yang dikomunikasikan. (Komunikasi Islami, Hal 44)

Pendidikan komunikasi Islam yang bersifat verbal dan non-verbal sangat dibutuhkan dan sungguh penting dalam kehidupan keluarga untuk mengarahkan sikap dan kepribadian mereka berinteraksi dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari dengan akhlak mulia. Seorang anak yang mampu berbicara dengan baik dan fasih serta hormat merupakan indikasi akhlak yang mulia dan itu diperlukan upaya untuk membimbingnya dan mengarahkan nya ke arah yang lebuh baik. Berbicara dengan fasih diaktualisasikan dengan sikap merupakan sesuatu yang dibutuhkan karena untuk mengetahui kadar keimanan seseorang yang menjadi tolak ukurnya adalah akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. (Komunikasi Islam, Hal 14)

 

 

 

3. PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL DALAM KOMUNIKASI ISLAMI

Sekarang ini memang banyak penyedia situs berbasis sosial network. Dengan potensi jumlah pengguna yang besar di jejaring sosial, sewajarnya jika dimanfaatkan dengan bijaksana untuk mendistribusikan segala konten atau informasi dari media yang sedang di bangun. Sebab pada dasarnya jejaring sosial selain memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan lingkungan sosial, juga memberikan kesempatan kepada remaja untuk belajar sehingga tidak gagap teknologi, disamping itu dapat mempercepat maturity (kedewasaan jiwa) remaja, apabila digunakan dengan bij bijaksana.

Namun, tidak semua ikatan sosial bersifat mendukung. Pola jejaring sosial yang negative dapat terjadi, sebagai contoh anggota jejaring sosial dapat terlalu kritis atau menuntut satu sama lain, atau anggota jejaring sosial dapat memperkuat atau mendorong perlaku yang membahayakan atau antisosial. Tidak jarang komunikasi melalui jejaring sosial menuai problematika, sehingga berujung di meja hijau. Robets mengatakan bahwa ini dikarenakan perilaku yang memang ada di dunia nyata dengan lebih mudah lagi ditranslasikan di dunia maya. Seiring dengan banyak terjadinya problematika di media sosial sehingga muncul beberapa kasus yang marak terjadi dalam penyalahgunaan media sosial, berikut adalah beberapa problematika yang terjadi di media sosial :

Cyberbullying, pengertian cyberbullying adalah teknologi internet untuk menyakiti orang lain dengan cara sengaja dan di ulang-ulang. Cyberbullying adalah bentuk intimidasi yang pelaku lakukan untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Pelaku ingin melihat seseorang terluka, ada banyak cara yang mereka lakukan untuk menyerang korban dengan pesan kejam dan gambar mengganggu dan disebarkan untuk mempermalukan korban bagi orang lain yang melihatnya.

 Bullying telah berkembang menjadi masalah yang saat ini dikenal dengan sebagai cyberbullying. Tidak seperti bullying, cyberbullying memungkinkan pelaku untuk menutupi identitasnya melalui computer. Anonimitas ini membuat lebih mudah bagi pelaku untuk menyerang korban tanpa harus melihat respons fisik korban. Pengaruh perangkat teknologi terhadap pemuda hari ini menyebabkan mereka untuk mengatakan dan melakukan hal-hal kejam dibandingkan dengan apa yang didapati dalam tatap muka bullying. (Jurnal, Mira Marleni, dkk, Pengaruh Cyberbullying Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar, 2016, Vol.14, No.1, Hal, 45-47)

Salah satu contoh kasus cyberbullying adaalah, Seorang anak remaja berusia 18 tahun divonis bersalah oleh pengadilan karena dianggap menghina temannya lewat jejaring sosial facebook. Pada tahun 2010, Nurarafah alias Farah (18 tahun) terdakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring sosial facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim dipengadilan Bogor. Dalam perkara tersebut, Ferly Fandini sebagai korban melaporkan penghinaan atas dirinya yang dilakukan oleh Nurarafah alias Farah. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya (Ujang) dengan pelapor (korban), sehingga Farah menulis kata-kata hinaan dalam facebooknya. (Jurnal, Mira Marleni, dkk, Pengaruh Cyberbullying Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar, 2016, Vol.14, No.1.

Ujaran Kebencian, Kehidupan manusia berlandaskan kepada nilai-nilai sosial (social value) yang lahir dari saling asah, asih dan asuh. Prinsip-prinsip tersebut harus dijaga dalam setiap komunitas masyarakat dan saling menghormati satu dengan yang lainnya. Pada era modern saat ini kecepatan teknologi telah menghantarkan berbagai problematika sosial di masyarakat, salah satu yang dapat menciptakan perpecahan merupakan ujaran kebencian yang akhirnya banyak menimbulkan fitnah maka dari perspektif islam di larang.

Ujaran kebencian yang menimbulkan kemafsadatan bagi umat manusia, secara umum dapat menimbulkan 2 (dua) hal utama dan itu dilarang dalam islam, sebagai berikut

1.      Ujaran kebencian dapat menimbulkan fitnah, dimana Islam merupakan kategori yang dapat memberikan dampak yang berbahaya bagi kehidupan umat manusia:

2.      Ujaran kebencian merupakan kedzaliman terhadap orang lain.

Kedua kategori tersebut dalam islam sebagai perbuatan yang dilarang baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu dalam menjaga diri dari perbuatan yang melahirkan ujaran kebencian, maka diperlukan hasana al-khalqu. Hal ini menggambarkan pada kebaikan sisi batiniyah dan sisi lahiriyah bagu manusia sehingga dalam dirinya tidak terbesit untuk melakukan perbuatan yang melahirkan kerusakan bagi orang lain dan dirinya. (Jurnal, Aan Asphianto, Ujaran Kebencian Dalam Sudut Pandang Hukum Positif dan Islam, 2017, Vol. 17, No. 1, Hal 41)

Pornografi, pornografi berasal dari kata pornographic yang berasal  dari Bahasa Yunani yaitu pornographos (porne berarti pelacur, dan graphein berarti tulisan atau lukisan, jadi tulisan atau lukisan tentang pelacur atau suatu deskripsi dari perbuatan pelacur). Pornografi ini kadang-kadang disebut juga dengan istilah obsence (cabul, lewd, (cabul/kotor) atau lascivious (yang menimbulkan nafsu birahi/gairah). (Jurnal, Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.h., M.H., Eksploitasi Anak Dalam Penyebaran Pornografi Didunia Maya, Hal 104)

Bagi umat Islam, pemahaman dalam pornografi dan pornoaksi harus mengacu dalam hukum Islam. Perbuatan apapun yang mengandung unsur membuka, memamerkan, dan memperlihatkan aurat sehingga dapat melecehkan kehormatan, apalagi dapat mendekatkan kepada perbuatan zina, hukumnya adalah dilarang (haram). Allah swt berfirman dalam QS. Al-Israa’/17:32 :

 

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”

Allah ta’ala berfirman guna melarang hamba-hambanya dari perbuatan zina, mendekatinya, dan berinteraksi dengan hal-hal yang dapat menimbulkan atau menyeret kepada perzinaan. “Dan janganlah kamu mendekati perzinaan. sesungguhnya perzina itu adalah suatu perbuatan yang keji,” yakni dosa yang besar,  “dan suatu jalan yang buruk”, yakni perzinaan itu merupakan jalan dan perilaku yang terburuk. (Tafsir Ibnu Katsir, Jilid III, Hal 55)

Perbuatan zina mendorong kepada hukuman bunuh karena tindak criminal yang dilakukannya sangat besar hingga menyebabkan pelakunya tidak layak lagi untuk tetap tinggal di tengah masyarakat. Ia adalah hukuman perusak yang harus dibasmi agar tidak merusak seluruh masyarakat. (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustman, Ensiklopedia Halal Haram Dalam Islam, 2011, Hal 581)

 

4. DAMPAK TERHADAP PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL YANG MELANGGAR ADAB DAN AKHLAK KOMUNIKASI ISLAMI

            Sebagai aplokasi media sosial hal ini tentu saja membawa dampak baru dalam perkembangan remaja dan anak-anak, baik dampak negative maupun positif. Berikut berbagai dampak dimedia sosial dalam kehidupan sehari-hari bagi remaja dan anak-anak, dilansir dari berbagai sumber.

·         Cyberbullying, perpeloncoan terutama dikalangan pelajar yang menggunakan media seperti facebook banyak melahirkan perundungan cyber yang sama depresif akibatnya seperti pada perundungan umumnya.

·         Memicu kejahatan, media sosial bisa menjadi lahan predator untuk melakukan kejahatan. Anak- anak bahkan remaja belum tentu bisa mengidentifikasi orang yang dikenal melalui media sosial menggunakan identitas asli/palsu. Bisa jadi “teman” dalam media sosial merupakan kumpulan atau orang yang berniat melakukan tindak kejahatan.

·         Pornografi, anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan pencapaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

·         Komunikasi buruk, semakin anak kecanduan media sosial, ia hanya kana mementingkan diri sendiri. Kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain juga menghilang. Hal ini karena anak-anak dan remaja tersebut tidak pernah berhubungan dengan masyarakat sekitar. Pengetahuan tentang seluk beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti Bahasa tubuh dan nada suara, juga menjadi berkurang.

·         Ancaman ujaran kebencian, prnggunaan agama untuk kepentingan politik, sebuah kebencian pada golongan minoritas, sampai praktek-praktek tingkah laku yang kasar, penuh kebencian sering hadir sehari-hari dalam genggaman tanpa saringan. Jika tak bisa memilah sejumlah informasi tersebut, anak-anak dan remaja rentan terhadap provokasi ujaran kebencian.

·         Perkembangan emosi, pada remaja perkembangan emosi tidak terlepas  dari imteraksinya dari lingkungan sosial. Bila lingkungan sosial yang ada di sekeliling remaja berupa lingkungan sosial yang “virtual” dan tidak pada kenyataannya, maka perkembangan emosi remaja juga cenderung tidak kuat.

·         Perkembangan fisik, terlalu banyak menggunakan internet dapat menyebabkan perkembangan fisik remaja mengalami physical decline. Contohnya problem visual seperti kelelahan mata, sakit kepala bahkan penglihatan kabur. Selain gangguan tersebut, kecanduan media sosial juga bisa mengakibatkan obesitas pada anak-anak dan remaja karena berkurangnya aktivitas fisik.

·         Mengumbar rahasia, media sosial kerap menjadi lahan untuk mengungkapakan isi hati. Bukan hanya remaja dan anak-anak, bahkan orang dewasa sering tidak menyadari, media sosial justru menjadi media untuk mengumbar aib. Banyak hal yang semestinya bukan bagian dari informasi publik seperti rahasia pribadi yang dibagikan oleh pemilik akun media sosial. (Jurnal, Anang Sugeng Cahyono, Hal 97-98)

 

 

5. KESIMPULAN

Kecanggihan teknologi perlu diimbangi dengan kesiapan human resources nya sehingga kematangan dan kedewasaan pengguna internet khususnya media sosial dapat dimanfaatkan  sesuai kebutuhannya. lingkungan disekitar perlu memberikan perhatian terhadap anak dalam penggunaan internet terlebih Ketika anak mulai mengenal media sosial sehingga peran lingkungan atau orang terdekat dapat menjadi kontrol bagi anak dalam menggunakan media sosial. (Jurnal, Anang Sugeng Cahyono, Hal 97-98)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Syahrani Tambak, M.A, Pendidikan Komunikasi Islami : Pemberdayaan Keluarga

Membentuk Kepribadian Anak, Jakarta, Radar Jaya Offset, 2013.

Dr. Aidh al-Qarni, Kembali Ke Islam, Jakarta, Gema Insani, 2015.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustman, Ensiklopedia Halal Haram Dalam Islam :

Kajian Lenkap Membahas Hukum Halal dan Haram Dalam Masalah Akidah, Ibadah, Mu’amalah, dan Adab, 2011

Dr. Sudarno Shobron, Agama, Surakarta, Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan

Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019

Muhammad Nasib ar-Rifa’I, Taisiru al-Aliyyul Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Kasir, Jilid

3 & 4, Jakarta, Gema Insani, 2000

Anang Sugeng Cahyono, Dampak Media Sosial Terhadap Permasalahan Sosial Anak

Mira Marleni Pandie, dkk, Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Perilaku

 Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP

Nasional Makassar, Vol. 14, No. 1, April 2016

Aan Asphianto, Ujaran Kebencian Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Islam, Vol. 17,

No. 1 Juni, 2017

Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H., Eksploitasi Anak Dalam Penyebaran Pornografi

Di Dunia Maya

Imam Hidayat, Alimudin, Penyebaran Konten Pornografi Perspektif Undang-Undang

 Nomor 11 Tahun 2008 Dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 2, Mei 2020

Posting Komentar untuk "MAKALAH MKTIQ: PROBLEMATIKA DI MEDIA SOSIAL YANG MELANGGAR ADAB DAN AKHLAK ISLAMI"