Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASN Kemenag Masih Pakai SKP Lama | Yang sekali setahun....Bukan 2 kali setahun...

 Surat Edaran SKP Kementerian Agama

Buat Sobat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, bukan pakai SKP 2 Kali setahun namun yang dipakai tetap SKP Lama yang sekali setahun.

Setelah menunggu beberapa hari akhirnya Kementerian memberikan jawaban tegas dan jelas bahwa untuk seluruh ASN/PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama, baik pejabat Fungsional maupun structural termasuk di dalamnya itu guru menggunakan pola SKP sekali setahun atau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, bukan menggunakan SKP 2 kali setahun yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi atau MenpanRB nomor 3 Tahun 2021 maupun peraturan MenpanRB nomor 8 Tahun 2021.

Berikut ini adalah adalah isi surat Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1139.1/Dt.I.II/KP.02.3/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Sosialisasi Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Yang berbunyi:

Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan:

1. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel. Partisipatif, dan transparan.

2. Surat Edaran ini menjadi acuan/panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

3. Agar mensosialisasikan surat edaran ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;

Demikian ini surat yang ditandatangani dengan atas nama Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Yang dilampiri dengan Surat Edaran Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 tentang Penilai dan Atasan penilai pada penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan tenaga Kependidikan Madrasah.

Demikianlah postingan tentang SKP pola lama yang masih digunakan oleh kementerian agama dengan pola sekali setahun dan belum menerapkan SKP pola 2 kali setahun atau pola 2 periode, semoga informasi ini menjawab kebingungan ASN/PNS di lingkungan Kemeneterian Agama, namun hal ini masih menyisakan pertanyaan mengapa rujukannya masih menggunakan surat edaran tahun 2020, apakah tidak ada surat edaran SKP di Lingkungan Kemenag Tahun 2021, atau cukup pakai edaran lama karena belum ada perubahan. Salam cara mudah.

Posting Komentar untuk "ASN Kemenag Masih Pakai SKP Lama | Yang sekali setahun....Bukan 2 kali setahun..."