ASN Kemenag Masih Pakai SKP Lama | Yang sekali setahun....Bukan 2 kali setahun...
Buat Sobat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, bukan pakai
SKP 2 Kali setahun namun yang dipakai tetap SKP Lama yang sekali setahun.
Setelah menunggu beberapa hari akhirnya Kementerian
memberikan jawaban tegas dan jelas bahwa untuk seluruh ASN/PNS yang berada di
lingkungan Kementerian Agama, baik pejabat Fungsional maupun structural termasuk
di dalamnya itu guru menggunakan pola SKP sekali setahun atau mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, bukan menggunakan SKP 2 kali setahun
yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi
dan Birokrasi atau MenpanRB nomor 3 Tahun 2021 maupun peraturan MenpanRB nomor
8 Tahun 2021.
Berikut ini adalah adalah isi surat Kementerian Agama
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor
B-1139.1/Dt.I.II/KP.02.3/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Sosialisasi
Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah. Yang berbunyi:
Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan
Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala
Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan:
1. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan
karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS
dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel. Partisipatif, dan transparan.
2. Surat Edaran ini menjadi acuan/panduan kepada Kepala
Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor
Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan
Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala
Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil.
3. Agar mensosialisasikan surat edaran ini ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
Demikian ini surat yang ditandatangani dengan atas nama
Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Yang dilampiri
dengan Surat Edaran Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 tentang Penilai dan Atasan
penilai pada penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah,
Kepala Madrasah, Guru dan tenaga Kependidikan Madrasah.
Demikianlah postingan tentang SKP pola lama yang masih digunakan oleh kementerian agama dengan pola sekali setahun dan belum menerapkan SKP pola 2 kali setahun atau pola 2 periode, semoga informasi ini menjawab kebingungan ASN/PNS di lingkungan Kemeneterian Agama, namun hal ini masih menyisakan pertanyaan mengapa rujukannya masih menggunakan surat edaran tahun 2020, apakah tidak ada surat edaran SKP di Lingkungan Kemenag Tahun 2021, atau cukup pakai edaran lama karena belum ada perubahan. Salam cara mudah.
Posting Komentar untuk "ASN Kemenag Masih Pakai SKP Lama | Yang sekali setahun....Bukan 2 kali setahun..."
Silakan berkomentar dengan santun